Jakarta, 17 Desember 2014 ---
Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Kurikulum 2013, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013.
Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember
2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia.yaitu pada 12 Desember 2014
Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu
sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran
Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014.
“Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai
pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di Kemdikbud,
Jakarta, Rabu (17/12).
Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan
Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015
kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun
Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3
(tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. “Sekolah
tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan
melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya,” jelas Anies Baswedan.
Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan
pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006
paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020. "Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013
mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun
2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) diatur dalam peraturan
menteri tersendiri.
Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan
prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi
dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan
pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam
pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies. (***)
0 Komentar untuk "Permendikbud tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Berlaku Efektif"